Makalah Politik Hukum. Nama: Yohana Anjela, Nim: 206601242
MAKALAH POLITIK HUKUM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan bagi para p embaca dan pemakalah
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini
Hormat kami
Penulis,
PENDAHULUAN
Politik dan Hukum merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi-fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar, hukum juga berfungsi melakukan social control, disputesettlement and social engeneering atau inovation. Fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment),
konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interesttarticulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif and responsif). Sedangkan hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi lebih efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakatan.
konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interesttarticulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif and responsif). Sedangkan hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi lebih efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakatan.
Politik dan Hukum mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak bisa ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik, demikian juga sebaliknya. Dalam realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan pada komitmen rakyat dan elite politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitus tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya.
Bagaimana semestinya politik dengan hukum, dan bagaimana pula politik hokum di mata masyarakat yang super heterogen seperti Indonesia..?
PEMBAHASAN
1. Pengertian Politik Hukum
Politik hukum adalah suatu istilah yang tidak asing dalam pendengaran para praktisi hukum. Politik hukum memiliki penekanan yang berbeda oleh para pakar hukum dalam mendefinisikannya. Politik hukum terdiri dari dua kata yaitu “politik” dan “hukum” dan masing-masing memiliki teori-teori. Teori politik adalah suatu bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dari renungan atas : a) tujuan dari kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan itu, c) kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh sistuasi politik tertentu dan d) kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. (Budiardjo, 2007:30)
Menurut Thomas P. Jenkin dalam Budiardjo (2007:30) dibedakan dua macam teori politik walaupun tidak bersifat mutlak, yaitu :
1). Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik (norma for political behavior),yang terdiri atas tiga golongan, yaitu a) filsafat politik (political philosophy), b) teori politik sistematis (systematic political theory), dan c) ideology politik (political ideology)
2). Teori-teori yang menggambarkan dan membahas phenomen dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dapat dinamakan non valuational (bebas nilai). Ia biasanya bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini berusaha membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat di sistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi. (Budiardjo, 2007:31)
Selanjutnya perihal hukum. Dalam bahasa Indonesia Peraturan yang memaksa ini disebut hukum, dalam bahasa Belanda disebut recht, dalam Bahasa Inggris disebut law, dalam Bahasa Prancis disebut loi dan dalam Bahasa Latin disebut Ius (Wahid dkk. 1960:10). Analisa-analisa mengenai hukum serta hubungannya dengan politik mulai dikembangkan pada abad ke 19, namun basih sebatas penelitian pada negara-negara barat. Manusia dalam hal ini dilihat sebagai makhluk yang terpengaruh oleh faktor sosial, psychology dan kebudayaan, sehingga mengakibatkan kecenderungan pada ilmu hukum untuk meremehkan kekuatan-kekuatan social dan kekuatan-kekuatan lainnya di luar bidang hukum. Sebagai perbandingan berikut dikemukakan beberapa pengertian politik hukum.
Hukum tidak boleh dipisahkan dari masyarakat. Hukum bertujuan menjaga ketertiban masayarakat, dan masyarakat memerlukan hokum untuk ketertiban. Ketertiban dengan masyarakat bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Cicero ada 2000 tahun yang lalu yaitu : Ubi Societas ibi ius” yang artinya : Apabila ada masyarakat harus ada hokum. (Sundawa,2008:69)
Pengertian Politik Hukum Menurut Para Pakar dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Menurut Mahmud M.D adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Legal policymengenai pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan.
b. Menurut Satjipto Rahardjo, Pengertian Politik Hukum ialah aktivitas yang menentukan pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
c. Menurut Padmo Wahjono mengenai Pengertian Politik Hukum merupakan kebijaksanaan penyelenggaraan negara mengenai kriteria menghukumkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai hukum. Kebijaksanaan yang dimaksud dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
d. Menurut L. J. Van Apeldorn, Pengertian Politik Hukum yaitu Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan suatu tujuan dan isi peraturan perundang-undangan hanya terbatas pada hukum tertulis. Menurut Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Pengertian Politik Hukum adalah kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai.
e. Menurut Teuku Muhammad Radhiemengatakan bahwa Pengertian Politik Hukum ialah sebagai pernyataan kehendak penguasa negara dan mengenai hukum yang berlaku di wilayah suatu negara dan mengenai arah pengembangan hukum.
f. Menurut Abdul Hakim yaitu politik hukum sama dengan politik pembangunan hukum.
g. Menurut Satjipto Rahardjo, Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
h. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
Dari beberapa Pengertian Politik Hukumsebagaimana dipaparkan diatas dapatdisimpulkan bahwa, Pengertian Politik Hukumadalah sarana penguasa dalam mencapai tujuan negara dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, pembangunan perekonomian dan menciptakan suasana pemerintahan yang kondusif guna mewujudkan pemerintah yang bersih.
Perlu digaris bawahi bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan. Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederlandmengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.
2. Posisi Politik Hukum Di Indonesia
Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
a) Dogmatika Hukum, Memberikan penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
b) Sejarah Hukum, Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
c) Ilmu Perbandingan Hukum, Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya
d) Politik Hukum, Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
e) Ilmu Hukum Umum, Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “. Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Sedangkan Hukum yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lapangan Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda, yang kemudian berlaku di Indonesia (sebagai bekas jajahan Belanda) adalah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata usaha, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan Hukum Acara, sedangkan Lapangan Hukum Baru adalah:Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Ekonomi, dan Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :Hukum Tata Negara, Hukum adminitrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Pidana. Selanjutnya hukum nasional tradisional mengandung “ Ide ”, “ asas ”, dan “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan politik hukum nasional.
.
3. Ruang Gerak Politik Hukum Suatu Negara
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.
Lembaga – Lembaga Yang Berwenangdalam politik hokum suatu Negara menurut Montesquieu adalah Trias Politica yang membagi kuasaan negara atas 3 (tiga) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :Eksekutif sebagai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dan hukum, Legislatif sebagai kekuasaan untuk mengadakan dan membuat aturan/hukum/undang-undang. Khusu mengenai badan legislative (badan yang berwenang membuat peraturan Negara) yang pernah ada di Indonesia adalah :
a. Volksraad (1918-1942)
b. Komite Nasional Indonesia (1945-1949)
c. DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
d. DPR Sementara (1950-1956)
e. DPR hasil Pemilu 1955 (1956-1959)
f. DPR Peralihan (159-1960)
g. DPR Gotong Royong Demokrasi Terpimpin (1960-1966)
h. DPR Gotong Royong Demokrasi Pancasila (1966-1971)
i. DPR hasil Pemilihan Umum 1971 (1971-1977)
j. DPR hasil Pemilihan Umum 1977
k. DPR hasil Pemilihan Umum 1982
Selanjutnya, Yudikatif sebagai kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang-Undang/peraturan yang berlaku. Ketiga kekuasaan tersebut berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara, Sehingga ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.
Ruang gerak politik hukum suatu negara sering dinamakan dengan RegionalismeRegionalisme berasal dari kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan sebagai bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Antara Negara-negara barat dengan Negara-negara timur; antara Negara-negara eropah dengan Negara-negara amerika; antara Negara-negara Asia dengan Negara-negara eropah dan seterusnya.
Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.
4. Politik Hukum Sebagai Tata Tertib Dunia
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.Menurut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihak. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional. Politik hokum Negara kita dibatasi oleh politik hokum Negara lain. Artinya politik hokum kita dianggap dapat dijalankan ketika tidak berbenturan dengan politik hokum dari Negara lain.
Jika dikaji antara politik hukum dan asas-asas hukum maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
1) Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
2) diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
3) Asas hukum yang dijadikan sumber tertib hukum/dasar negara disebut : grund norm
4) Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah Pancasila
5) Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyong-konyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi memiliki batasan-batasan tertentu, seperti ada yang bersifat Nasional, ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku, profesi, dll; ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
5. Kerangka Landasan Politik Hukum Di Indonesia
Negara Republik Indonesia yang lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia dari Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial, pelepasan diri dari genggaman penjajahan, dan sekaligus titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahnya, serta merupakan detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ) secara bebas dan bermartabat.
Muncul politik hukum yang bebas dari pengaruh bangsa lain adalah sejak tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak dikumandangkannya Proklamasi kemerdekaan RI, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.Politik hukum menurut Bagi Manan, seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” menyatakan bahwa Politik Hukum terdiri dari
Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen ), yaitu politik hokum yang berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum. Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain : Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional. Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
- Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
- Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
- Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
- Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku, ras, dan agama. Perbedaan yang ada hanya semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka kesatuan dan persatuan bangsa, sebab, pembentukan hukum harus memperhatikan kemajemukan masyarakat. Oleh karenanya, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum, sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat. Artinya, keikutsertaan masyarakat dalam membuat hukum menentukan keabsahan hokum itu sendiri sebagaipedoman dalam berbuat. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
Selain politik hukum permanen, ada juga Politik Hukum yang bersifat temporer, yaitu :.sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan . Politik hukum temporer sangat dipengaruhi oleh orang-orang yang menkonsumsinya. Di Indonesia misalnya, cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh negara, asing seperri : Negara Kapitalis, Negara Komunis, Negara yang fanatik religius. Akan tetapi untuk menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap tepat oleh paham:Negara Kapitalis, Negara Komunis, Negara yang fanatik religius, Ketiga cara ini merupakan cara yang ekstrim. Kapitalis misalnya menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yang paling penting. Komunisme, menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya, Fanatik religius
Sudah menjadi dan merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.
6. Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
- Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
2. Cita – cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
7. Politik Hukum Nasional
Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
- TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
- TAP MPR No. IV / MPR / 1973
- TAP MPR No. IV / MPR / 1978
- TAP MPR No. II / MPR / 1983
- TAP MPR No. II / MPR / 1988
- TAP MPR No. II / MPR / 1993
- TAP MPR No. X / MPR / 1998
Khusus tentang pokok–pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
- TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
- Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
- TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
- TAP MPR No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
8. Politik Hukum Sebagai Ilmu
1. Pengertian Politik Hukum
Pengertian politik hukum sangat bervariasi. Setiap definisi memiliki penekanan yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum. Politik Hukum Perundang-undangan terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Tertulis dimaksudkan adalah Undang-undang yang bersifat Permanen. Sedangkan tidak tertulis dimaksudkan adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”) Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang sudah berlaku dan hukum yang akan berlaku.
9. Obyek Politik Hukum
Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubungkan atau dilawankan dengan Politik.Ilmu Bantu Politik Hukum. Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum. Mempelajari politik hokum berarti harus menegetahui dan bahkan memiliki Metode Pendekatan Politik hukum.
Metode adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara). Seperti halnya bidang ilmu lainnya, politik hukum sangat tergantung dengan perairan yang dating kepadanya. Dalam politik hukum dikenal istilah Politik Hukum Lama dan politik hokum baru. Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda. Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil juga. Dalam politik hukum dikenal.
Asas Konkordansi yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda. Ada juga yang disebut dengan unufikasi hukum. Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh pasalnya. Sekarang timbul pertanyaan : “Kenapa hukum Islam masih berlaku “? Jawabannya adalah, karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hindia Belanda (Indonesia);
- secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
- panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
- umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
- dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
- orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
- pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
- Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
- Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.
10. Unifikasi dan Kodifikasi Hukum di Indonesia
a. Unifikasi Hukum di Indonesia
Unifikasi hukum yang ada di Indonesia jika ditinjau menurut zamannya terdiri dari : Unifikasi Jaman Penjajahan Di Hindia Belanda dan Unifikasi Masa Indonesia Merdeka. Unifikasi Jaman Penjajahan Di Hindia Belanda terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan diri dengan sukarela kepada hukum Belanda.
3. selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.
Sedangkan unifikasi masa Indonesia merdeka, dapat dilihat melalui tanda-tanda sebagai berikut :
- dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
- Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
- Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
- sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
- mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
b. Kodifikasi Hukum di Indonesia.
Kodifikasi adalah pembukuan. Kodifikasi hukum adalah pembuatan hukum menjadi suatu buku. Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
- Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah; “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Perlu dicatat, dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.Isinya; Politik hukum lama, Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, Penduduk terpecah menjadi; penduduk bangsa Eropa, Penduduk bangsa Timur Asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia), pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula. Pendidikan bangsa indonesia, Hasil Pendidikan Barat., dan Hasil Pendidikan Timur.
11. Politik Hukum Baru
Politik hukum baru di Indonesia mulai pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda). Adapunsyarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negaraadalah sebagai berikat;
- Negara tersebut negara Merdeka.
- Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam . Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka. Sedangkan kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
3. Ada keinginann untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
Sumber-sumber hukum bagi politik antaralain ; Konstitusi, Kebijiakan (tertulis atau undang-undang), Kebijakan tidak tertulis atau tidak. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum, seperti : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda. Adapun bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru) adalah : Hukum Islam, hukum Adat, dan Hukum Barat. Selain itu ada juga cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.; peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami; karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia dan hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
12. Para Pihak Dalam Pembentukan Politik Hukum
Pihak-pihak yang biasanya berperan dalam pembentukan politik hokum di Indonesia antara lain adalah : Negara, dalam hal inipemerintah Indonesia; Partai-partai politik; .Para Pakar hukum atau ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat; .Warga Negara melalui kesadaran Hukumnya. Sebab bila warga negara memiliki kesadaran hukum tinggi maka politik hukumnya pun akan tinggi begitu juga sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam : Konsitusi = garis besar politik Hukum.UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.Adat = Berupa Nilai.GBHN = Berupa Program Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
- UU No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
- UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
- UU lingkungan Hidup.
- UU Perburuhan.
- UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. Hazairin berpendapat bahwa : dipakainya Hukum Adat sebagai sumber Hukum Nasional di Republik ini adalah disebakan Hukum Adat sudah dikenal luas dan eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia. Hukum adat juga telah diberlakukan secara turun temurun oleh nenek moyang kita dan terpelihara hingga sekarang. Dipakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional adalah karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, bahkan data terakhir menunjukkan bahwa umat Islam sekarang ini adalah 87 % dari penduduk Indonesia. Namun perlu digaris-bawahi bahwa Hukum Adat dan Hukum Islam dimaksud hanya diambil asas-asasnya saja. Sedangkan Hukum Barat dijadikan sebagai sumber Hukum Nasional juga karena berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.
a. Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
b. Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.
c. Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
d. Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri. Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
e. Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menulis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
f. Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara : menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
g. Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
h. Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial. Sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut. Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya : pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
i. Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang berjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan : sangat sulit untuk membuat definisi tentang hokum. Definisi hokum dapat berganti setiap waktu sesuai dengan kemauan yang berkepentingan.
PENUTUP
Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda. Idealnya, sejak tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukum sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia.dipakainya Hukum Adat sebagai sumber Hukum Nasional adalah disebakan Hukum Adat sudah dikenal luas dan eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia. Hukum adat juga telah diberlakukan secara turun temurun oleh nenek moyang kita dan terpelihara hingga sekarang. Dipakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional adalah karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, bahkan data terakhir menunjukkan bahwa umat Islam adalah 87 % dari penduduk Indonesia. Namun perlu digarisbawahi bahwa Hukum Adat dan Hukum Islam dimaksud hanya diambil asas-asasnya saja. Sedangkan Hukum Barat dijadikan sebagai sumber Hukum Nasional juga karena berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.
DAFTAR BACAAN
Budiardjo, Miriam. 2007 Dasar-Dasar Ilmu Politik Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
Kusnadi. 1983 Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia Jakarta:Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selayan, Abdul Wahid. 1960 Pengertian Umum Bab Pertama Tata Hukum Medan:Bintang
Sundawa, Dadang, dkk 2008 Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta:Aneka Ilmu
Wawan Muhwan Hariri 2012 Pengantar ilmu Hukum. Jakarta:CV. Pustaka Setia
Comments
Post a Comment